AHU OCR Akta Notaris — Daftar Transaksi & Dokumen
Ringkasan semua transaksi yang bisa diproses oleh ahu-ocr-akta-notaris, beserta dokumen wajib dan opsional untuk masing-masing. Diambil langsung dari kode (flow definitions, route handlers, checklist & validation rules).
Legenda:
- Wajib = memblok submit kalau kosong (kecuali dinyatakan kondisional).
- Opsional / kondisional = diterima tapi tidak selalu diminta; sebagian jadi wajib hanya jika suatu kondisi terpenuhi.
- (carrier) = dokumen sintetis yang dibuat sistem dari snapshot registri — bukan upload dari user.
A. Transaksi PT — berbasis Akta (masuk lewat "Permohonan Baru" → klasifikasi otomatis)
1. PENDIRIAN_PT — Pendirian PT baru
- Wajib:
AKTA(Pendirian),KTP,NPWP,BUKTI_SETOR,DOMISILI - Opsional:
PASSPORT/KITAS(untuk pengurus/pemegang saham WNA) - KTP & NPWP dihitung per-orang dari hasil ekstraksi akta.
2. PERUBAHAN_PT — Perubahan anggaran dasar / data PT
- Wajib:
AKTA(Perubahan);BERITA_ACARA_RUPSbila terdeteksi perubahan NONPAD (ganti pengurus/pemegang saham, peralihan saham, ganti nama, dll.) - Opsional / kondisional:
AKTA_PEMINDAHAN_HAK(jika peralihan saham — SABH tidak mewajibkan),PENETAPAN_GANTI_NAMA(jika ganti nama pemegang saham),SURAT_PERSETUJUAN_PEMILIK_MANFAAT,DOKUMEN_LAINNYA,DATA_KONTAK - Daftar dokumen dibangun dinamis dari jenis perubahan yang terdeteksi.
3. AKUISISI_PT — Pengambilalihan (akuisisi) PT
- Wajib:
AKTA(Akuisisi),BERITA_ACARA_RUPS,PENGUMUMAN(koran) - Opsional: sama seperti Perubahan PT (peralihan saham memaksa
peralihan_saham=true) - Akuisisi = fork tipis dari pipeline Perubahan + wajib pengumuman koran.
4. PELEBURAN_PT — Peleburan (konsolidasi ≥2 PT → PT baru)
- Wajib:
AKTA(Peleburan),KTP,NPWP,DOMISILI,DATA_KONTAK,BERITA_ACARA_RUPS - Opsional:
BUKTI_PENGUMUMAN(kliping koran — lebih diutamakan daripada koran inline di akta),PASSPORT/KITAS - Gate keras: minimal 2 PT sumber (UUPT Ps.122) & jendela koran ≥30 hari sebelum RUPS.
5. PEMBUBARAN_PT — Pembubaran PT (menunjuk likuidator)
- Wajib:
AKTA(Pembubaran),SURAT_LIKUIDATOR,KTP,NPWP,DOMISILI,DATA_KONTAK - Opsional:
BUKTI_PENGUMUMAN,BERITA_ACARA_RUPS - Gate keras: nama likuidator harus cocok dengan salah satu KTP (skor ≥0.8) + guard pembubaran ganda.
6. BERAKHIRNYA_STATUS_PT — Berakhirnya status badan hukum (setelah likuidasi selesai)
- Wajib:
AKTA,BERITA_ACARA_RUPS,SURAT_PERMOHONAN,LAPORAN_LIKUIDASI,BUKTI_PENGUMUMAN,KTP,NPWP - Opsional:
DATA_KONTAK - Paket 6 PDF (akta, risalah RUPS, surat permohonan, laporan likuidasi final, pengumuman Ps.149 + Ps.152).
7. LAPORAN_RUPS_TAHUNAN — Laporan RUPS Tahunan
- Wajib:
AKTA— hanya akta kalau Non-Audit. - Wajib kondisional:
LAPORAN_KEUANGAN+ field akuntan publik jika Jenis Audit = Wajib Audit. - Opsional (6 lampiran, sebagian kondisional Ps.66(2)):
LAMPIRAN_KEGIATAN_PERSEROAN,LAMPIRAN_TJSL,LAMPIRAN_RINCIAN_MASALAH,LAMPIRAN_PENGAWASAN_KOMISARIS,LAMPIRAN_SUSUNAN_PENGURUS,LAMPIRAN_GAJI_PENGURUS - Atestasi wajib sebelum submit: Tahun Laporan (jendela 10 tahun terakhir) + Jenis Audit. Terminal (tanpa verifikator).
8. PERBAIKAN_DATA_PT — Perbaikan data PT pasca-persetujuan
- Wajib:
SURAT_PERNYATAAN_PERBAIKAN - Opsional:
AKTA(salinan),NPWP,DOMISILI,AKTA_PEMINDAHAN_HAK,DAFTAR_BUKTI_PENCATATAN_DPS,SURAT_KUASA_KORPORASI,SURAT_PERMOHONAN_KORPORASI - Dokumen opsional jadi wajib tergantung field yang diperbaiki.
B. Transaksi PP — Perseroan Perorangan
9. PENDIRIAN_PP — Pendirian Perseroan Perorangan
- Wajib:
SURAT_PERNYATAAN_PP,KTP,NPWP - Opsional:
KTP/NPWP/PASSPORT/KITASuntuk beneficial owner yang diekstrak dari Surat Pernyataan
10. PERUBAHAN_PP — Perubahan Perseroan Perorangan
- Wajib:
PP_PERUBAHAN_CARRIER(carrier — dibuat sistem, bukan upload) - Opsional (tergantung jenis perubahan):
KTP,NPWP,DOMISILI,JUAL_BELI_PERALIHAN,PASSPORT,KITAS - Praktisnya: user tidak wajib upload apa pun; upload identitas hanya bila jenis perubahannya menuntut.
11. PERBAIKAN_DATA_PP — Perbaikan data Perseroan Perorangan
- Wajib:
PP_PERBAIKAN_CARRIER(carrier — dibuat sistem) - Opsional:
KTP,NPWP,DOMISILI,BUKTI_SETOR
12. PEMBUBARAN_PP — Pembubaran Perseroan Perorangan
- Wajib:
KTP(satu-satunya jenis dokumen yang diterima) - Opsional: —
- Form-first: pilih alasan pembubaran dulu, lalu upload KTP.
13. PERALIHAN_PP_KE_PT — Konversi PP menjadi PT
- Wajib:
AKTA_PERALIHAN_PP_PT(akta konversi, tanpa klasifikasi) - Opsional:
KTP,NPWP,PASSPORT,KITAS(dokumen pendukung lewat pipeline Pendirian PT generik)
C. Layanan lain
14. APOSTILLE / LEGALISASI — Autentikasi dokumen
- Wajib:
KTP(identitas pemohon) + minimal 1APOSTILLE_DOCUMENT - Opsional: —
- APOSTILLE menerima 12 kategori dokumen; LEGALISASI hanya kategori PERDAGANGAN.
Catatan penting
- Penggabungan (absorption merger) — tidak didukung. Akta berjudul "AKTA PENGGABUNGAN" dikenali dan ditandai "belum didukung", tidak dipaksa masuk enum lain. Yang didukung hanya Peleburan (konsolidasi) dan Akuisisi.
- Transaksi PT berbasis akta (Pendirian, Perubahan, Akuisisi, Peleburan, Pembubaran, Berakhirnya, Laporan RUPS) semuanya masuk lewat satu pintu: Permohonan Baru →
/klasifikasi, lalu diarahkan otomatis sesuai hasil klasifikasi akta. - Transaksi PP dan Apostille punya menu/alur sendiri sesuai peran (Perseroan / Umum).
- "carrier" (PP Perubahan & Perbaikan) bukan berkas yang di-upload user, melainkan snapshot data registri yang dirakit sistem.